Data Pokok Pendidikan (Dapodik)dimanfaatkan oleh beberapa lembaga donor asing. AUSAID, USAID, World Bank, dan Asian Development Bank memanfaatkan Dapodik untuk berbagai analisis guna menunjang program-program yang mereka jalankan, seperti pemetaan dan penataan guru.
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan Dapodik juga dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dalam menunjang berbagai perencanaan dan program pendidikan di daerah masing-masing.
“Semua sudah mengacu ke Dapodik. Tidak ada data lain sekaya data Dapodik,” kata Supriyatno saat Rapat Koordinasi Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur (16/04/2014).
Dapodik merupakan sistem yang sangat rumit. Menurut Supriyatno, pendataan ini lebih kompleks dibandingkan dengan sistem pendataan lain di Indonesia, termasuk e-KTP. Pasalny Dapodik datanya lebih bersifat relasional daripada sistem yang digunakan e-KTP.
“Sementara Dapodik ada data relasional yang mengaitkan tiga entitas pokok pendidikan yaitu data pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan peserta didiknya,” kata Supriyatno yang SekolahDasar.Net kutip dari laman dikdas.kemdikbud.go.id (17/04/2014).
Penjaringan data ini melibatkan sekolah, melalui sebuah aplikasi ketiga entitas pokok pendidikan dikirim ke pusat. Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadikan Dapodik sebagai dasar kebijakan pendidikan seperti pemberian aneka tunjangan guru, penyaluran BOS, BSM, dan sebagainya.
Sebelumnya Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan Dapodik berhasil menyelamatkan APBN dari potensi kebocoran. Dari Dapodik didapatkan data guru yang benar-benar layak mendapatkan tunjangan.
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan Dapodik juga dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dalam menunjang berbagai perencanaan dan program pendidikan di daerah masing-masing.
“Semua sudah mengacu ke Dapodik. Tidak ada data lain sekaya data Dapodik,” kata Supriyatno saat Rapat Koordinasi Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur (16/04/2014).
Dapodik merupakan sistem yang sangat rumit. Menurut Supriyatno, pendataan ini lebih kompleks dibandingkan dengan sistem pendataan lain di Indonesia, termasuk e-KTP. Pasalny Dapodik datanya lebih bersifat relasional daripada sistem yang digunakan e-KTP.
“Sementara Dapodik ada data relasional yang mengaitkan tiga entitas pokok pendidikan yaitu data pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan peserta didiknya,” kata Supriyatno yang SekolahDasar.Net kutip dari laman dikdas.kemdikbud.go.id (17/04/2014).
Penjaringan data ini melibatkan sekolah, melalui sebuah aplikasi ketiga entitas pokok pendidikan dikirim ke pusat. Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadikan Dapodik sebagai dasar kebijakan pendidikan seperti pemberian aneka tunjangan guru, penyaluran BOS, BSM, dan sebagainya.
Sebelumnya Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan Dapodik berhasil menyelamatkan APBN dari potensi kebocoran. Dari Dapodik didapatkan data guru yang benar-benar layak mendapatkan tunjangan.
Sumber:http://www.sekolahdasar.net/2014/04/dapodik-dimanfaatkan-oleh-lembaga-asing.html#ixzz2zL1QTaMT