JJM Kepala Sekolah yang bersertifikasi Guru Kelas pada Sekolah dasar dalam kurikulum 2013 menjadi hal baru bagi rekan-rekan operator untuk pengisian atau cara isi pembelajaran pada aplikasi dapodik generasi ketiga ini, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan bagaimana cara input jjm kasek yang sertifikasinya guru Kelas terutama menyangkut adanya kurikulum baru dan Kurikulum KTSP, karena kita ketahui bersama pada kelas 1,2, 4 dan 5 sudah diterapkan kurikulum 2013, tentu ada sedikit perbedaan Jumlah jam Mengajar serta cara isi atau inputnya pada kolom pembelajaran dapodikdas, karena telah lalu kita bahas baca JJM Kurikulum 2013 pada Dapodikdas
Berikut sedikit referensi semoga bisa menjadi panduan dan bermanfaat.
1. Untuk Kepala Sekolah yg bersertifikasi PJOK, inputkan dikelas 5 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 4 jam ditiap rombel. artinya 18 jam dengan diakuinya tugas tambahan kasek plus 8 jam mengajar sesuai mapel sertifikasinya total 26 jam. sudah melewati batas 24 jam dari ketentuan minimal beban mengajar
2. Untuk Kasek yg bersertifikasi PAI, inputkan dikelas 3 dan 6, atau 4 dan 5, atau 5 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 3 jam ditiap rombel. 18 +6 = 24 jam
3. Untuk Kasek Yang bersertifikasi Guru Kelas pada kurikulum 2013 ini merupakan pertanyaan yang paling banyak ditanyakan karena Pembelajaran Tematik dan total JJM PKn bukan lagi 2 jam tapi 4 jam pada Kurikulum 2013, namun kami ambil referensi dari Pak Andin P2TK Dikdas jika cara input Kasek pada JJM K13 adalah dengan matpel wajib tambahan dengan dominasi pada matpel lokal juga dituliskan Kelas SD/MI pada kelas 4, 5 dan 6 masing-masing 2 jam pelajaran adalah Sebagai berikut
Mata Pelajaran" pilih "Kelas SD/MI" dan pada kolom "Nama Matpel Lokal" isikan "Kelas SD/MI" juga, dengan jam mengjar 2 jam/minggu dirombel kelas 4, 5, dan 6.
Dan Hitungan Wakasek untuk SMP Klik disini
Catatan :
- Input jam mengajar utk kepsek tempatkan di Matpel Wajib (Tambahan Jam).
- bila kepsek sertifikasi PJOK dan jumlah rombel hanya 6 rombel dalam satu sekolah sdg guru PJOK-nya juga sdh bersertifikasi, maka guru PJOK tersebut wajib mencari jam tambahan di sekolah yang lain sebanyak 8 jam/minggu agar sertifikasinya tetap bisa dibayakan juga.
sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2014/08/cara-input-jjm-kepala-sekolah-sd-pada.html#ixzz3ATww73ct
Home » Archive for Agustus 2014
Ingin Ikut Tes CPNS & PPPK 2014? Ini Syaratnya
Syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar tes seleksi CPNS dan PPPK 2014. |
Anda yang ingin mengikuti tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2014 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pertengahan Juni mendatang, pemerintah akan mulai membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2014.
Pemerintah tahun ini membuka 100.000 kursi lowongan CPNS dan PPPK di seluruh wilayah Indonesia dengan rincian 60.000 orang untuk menjadi CPNS dan 40.000 orang dengan status PPPK. Proses seleksi CPNS dan PPPK 2014 di seluruh instansi pusat maupun daerah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar tes seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia antara 18 tahun dan 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014
- Pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun, hanya dapat melamar formasi PPPK dan atau berdasarkan kebutuhan khusus, dimana setiap pelamar telah memiliki masa kerja yang telah ditentukan.
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Bebas NARKOBA
- Khusus untuk pelamar kalangan sarjana dan diploma, berijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi untuk kalangan S1 dan D3, dan memiliki Ijazah SMA untuk pelamar dari tingkat SMA Sederajat
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A dan minimal 3,00 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi B.
- Berkelakuan Baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang menjalani perjanjian/ikatan dinas/kontrak kerja pada instansi lain
Selain syarat umum di atas, pelamar tes seleksi CPNS dan PPPK tahun 2014 memenuhi persayaratan khusus yang antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda sesuai dengan persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Tes akan dilakukan mulai pertengahan Juni hingga Oktober 2014.
sumber : SekolahDasar.Net
Posted
at 09.49,
Add Comment
Read more
Jadwal Pendataan Padamu Negeri Tahun 2014
Pendataan melalui layanan Padamu Negeri yang dikelola oleh oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) tahun ini dimulai lagi. Kegiatan ini dimulai bulan Agustus sampai 31 Desember 2014.
Agenda atau jadwal pendataan secara online ini telah disampaikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah melalui surat edaran nomor 19091/J/LL/2014. Jadwal kegiatan yang akan diselenggarakan oleh BPSDMPK-PMP Kemendikbud pada semester 1 periode tahun ajaran 2014/2015, sebagai berikut:
- Evaluasi Keaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) periode 2014 akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2014 hingga 31 Desember 2014.
- Pemberian NUPTK baru bagi Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah periode 2014 akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2014 hingga 31 Desember 2014.
- Program Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) akan diselenggarakan secara online mulai 1 September 2014 hingga 31 Desember 2014.
- Program ProDEP (Professional Development for Education Personnel) bekerjasama dengan Pemerintah Australia diselenggarakan mulai 4 Agustus s.d 31 Desember 2014.
- Program Tata Kelola Pengawas sesuai Permen PAN no. 21 Tahun 2010 dilaksanakan mulai 11 Agustus 2014 hingga 31 Desember 2014.
Seluruh program kegiatan di atas dilaksanakan secara mandiri oleh guru melalui layanan informasi terpadu Padamu Negeri. Sehingga bisa disajikan data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan untuk kemajuan pendidikan.
Padamu Negeri merupakan singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padamu Negeri sebagai pusat informasi layanan terpadu, yang meliputi; EDS, NUPTK, Sertifikasi guru, dan Diklat.
sumber : SekolahDasar.Net
Posted
at 09.25,
Add Comment
Read more
Langganan:
Postingan (Atom)